AMR, Regulasi Baru, dan Jamu: BBPOM di Jayapura Perkuat Kolaborasi Kefarmasian di Papua

04-06-2026 Jayapura Dilihat 118 kali

Jayapura – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (3/06/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BBPOM di Jayapura yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan dan regulasi di bidang kefarmasian serta pengendalian resistensi antimikroba. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem distribusi obat dan pelayanan kefarmasian di Papua guna mendukung penggunaan antimikroba yang rasional dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, PD IAI Papua, PC IAI, APRINDO, PAFI, HISFARDIS, HISFARMA, HISFARSI, HISFARKESMAS, dan Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG). Kegiatan turut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba secara berkelanjutan. Selain itu, peserta mengikuti kegiatan minum jamu bersama mengusung tema “Menjamu Masa Depan dengan Jamu” sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan obat bahan alam serta pelestarian warisan budaya kesehatan tradisional Indonesia.

Materi implementasi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 disampaikan oleh Eduward Gunawan dari Kementerian Kesehatan RI, sedangkan materi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 disampaikan oleh Wardhono Tirto Sudarmo, S.Si., Apt dari BPOM RI. Kedua narasumber memaparkan ketentuan yang diatur dalam masing-masing regulasi beserta implikasinya terhadap tata kelola distribusi obat dan pelayanan kefarmasian di Papua.

Melalui kegiatan ini, BBPOM di Jayapura berharap para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal sehingga mendukung penguatan sistem distribusi obat, peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian, serta perlindungan kesehatan masyarakat di Papua dengan meningkatkan pengendalian AMR melalui penguatan edukasi serta kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan antibiotik, dibarengi dengan penertiban tegas peredaran antibiotik tanpa resep di sarana kefarmasian

Sarana