Profil

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.

Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.

Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Misi

1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

2. Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

3. Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) : Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) : Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

2. Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

3. Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Herianto Baan, S.Si, Apt

TEMPAT, TANGGAL LAHIR : AMBON, 15 OKTOBER 1979
PENDIDIKAN TERAKHIR : APOTEKER
RIWAYAT PENDIDIKAN :
TAMAT S1 FARMASI UNHAS PADA TAHUN 2003
TAMAT PROFESI APOTEKER PADA TAHUN 2005
RIWAYAT PEKERJAAN :
Staf BBPOM di Jayapura (2006 - 2015)
Kepala POS POM di Kabupaten Merauke (2015 - 2018)
Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika (Agutus 2018 - oktober 2020)
Kepala Balai POM di Manokwari (Oktober 2020 - Desember 2021)
Kepala Balai POM di Tarakan (Desember 2021 - September 2025)
Kepala Balai POM di Jayapura (September 2025 - Sekarang)
RIWAYAT PELATIHAN :
Diklat PPNS ( Agustus - September 2008)
Diklat inspector madya (April 2016)
Diklat Leadership Program Tahun 2021
Diklat food inspector dasar ( Juni 2010)
Diklat cdob junior (Juni 2016)
Diklat Manajemen Intelijen Tahun 2019
Diklat food inspector muda (September 2013)
Diklat manajemen development program (Agustus 2018)
Pelatihan Kepemimpinan Administrasi Tahun 2021
EMAIL : herianto.baan@pom.go.id

Sarana