Layanan

Nugroho Budi S., S.Farm,Apt

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan Layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

Juita Wisye Manuputty, S.Si

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

Naila Shufa, S.Farm, Apt

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan Layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

Alex Noach, S.Si

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan Layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

Meriza Moona Andaryn, SKM

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

Imelda Gunawan, S.Si, Apt

Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan layanan Pengujian

  • Senin-Kamis/08:30-16:00 WIT
  • Jumat/08:30-15:30 WIT

  1. Menghubungi petugas layanan Informasi BBPOM di Jayapura melalui
    whatsapp, email atau telp atau datang langsung atau Petugas BBPOM
    di Jayapura akan menginformasikan kepada pelanggan bahwa
    Laporan Hasil Uji sudah dapat diambil.
  2. Mengunduh Laporan Hasil Pengujian Sampel melalui aplikasi NOKEN

Lamanya waktu penyelesaian pengujian tergantung pada jenis sampel dan parameter yang diujikan, namun secara umum waktu pengujian sampel adalah sebagai berikut :
- Pengujian Ganja dan Shabu Shabu : 1 hari kerja
- Pengujian kimia (selain logam berat) : 5 hari kerja
- Pengujian kimia (logam berat) : 10 hari kerja
- Pengujian cemaran mikrobiologi : 7 hari kerja

Sesuai Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 489 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil untuk Jasa Pengujian

Jika pemohon tidak membawa atau tidak dapat membuat surat permohonan, petugas layanan akan memberikan form permintaan pengujian untuk diisi.

Pemohon dapat berkonsultasi/menghubungi petugas Layanan Informasi
BBPOM di Jayapura melalui whatsapp, email, telp atau datang langsung untuk mengetahui parameter uji sampel jika belum tahu apa parameter ujinya serta untuk mengetahui jumlah sampel yang diperlukan untuk pengujian sampel

Yang perlu dicantumkan pada Surat Permohonan Pengujian antara lain :

  1. Nama, alamat dan nomor telefon pemohon
  2. Data dan identitas sampel
  3. Parameter pengujian

Mekanisme pengujian sampel di BBPOM di Jayapura adalah sebagai berikut

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan /mengirim surat permohonan pengujian yang berisi antara lain Nama, Alamat, No telp, Jenis Sampel, Parameter Uji.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas membuat ID Billing menggunakan apilkasi SIPT BPOM dan menyerahkan Surat Perintah Bayar kepada pemohon untuk melakukan pembayaran ke Bank yang ditunjuk
  4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran Billing kepada petugas secara langsung maupun melalui whatsapp
  5. Petugas menyerahkan sampel dengan kelengkapan berkas yang terdiri dari Form Kaji Ulang Permintaan dan Copy Surat Perintah Bayar kepada laboratorium pengujian untuk dilakukan pengujian
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat / Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga NIE produk IRTP diterbitkan oleh Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.

Untuk pangan olahan yang diproduksi oleh catering dan langsung dijual ke
konsumen tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap atau berupa frozen food yang dikemas.

Informasi yang diperlukan antara lain :

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun
    media sosial, pekerjaan)
  2. Identitas produk yang diadukan
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan

Mekanisme penyampaian Informasi/Pengaduan di BBPOM di Jayapura
adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan pengaduan / permintaan informasi ke ULPK Balai Besar POM di Jayapura melalui tatap muka (datang langsung), telepon, SMS, whatsapp, media sosial, email.
  2. Petugas pelayanan publik menerima pengaduan / permintaan informasi sesuai persyaratan dengan melakukan klarifikasi data kepada pemohon.
  3. Pengaduan / permintaan informasi yang memerlukan rujukan, dirujuk kepada Kelompok Substansi Pemeriksaan melalui aplikasi simpellpk. Kelompok Substansi Pemeriksaan menindaklanjuti pengaduan / permintaan informasi melalui aplikasi simpellpk.
  4. Pengaduan / permintaan informasi yang tidak memerlukan rujukan dapat langsung diberikan jawaban oleh petugas pelayanan publik.
Sarana