Keterbukaan Informasi merupakan ciri penting negara demokratik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2009 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.
Dengan sistim tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.
Sejrah dibentuknya PPID Pelaksana Balai Besar POM di Jayapura diawali dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Utama Nomor HM.06.2.25.04.20.10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim koordinasi Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan POM yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Balai Besar POM di Jayapura Nomor HM.01.120.1205.03.21.1029 TAHUN 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2023 PPID Badan POM mengalami perubahan stuktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Nomor OT.03.03.30A.30A4.08.23.285 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura.
Sebagai PPID Pelaksana dari PPID Utama Badan POM, PPID Pelaksana BBPOM di Jayapura melaksanakan tugas mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk mewujudkan Badan POM sebagai badan publik yang informatif.
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
- PPID Pelaksana BBPOM di Jayapura mempunyai tugas :
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informsi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik;
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara dan memuktahirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memuktahirkan daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiaannya;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID BPOM;
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.