Balai Besar POM di Jayapura dan Polda Papua Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Ilegal

27-02-2025 Jayapura Dilihat 1946 kali

Jayapura – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat ilegal yang diduga mengandung Trihexyphenidyl (THP) dan Tramadol. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (24/02/2025), saat tim gabungan mengamankan sebuah paket mencurigakan berisi obat-obatan ilegal di kawasan Jl. Abepura, sekitar GOR Waringin. Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.

Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti berupa 1.940 butir obat diduga THP atau Pil Koplo, 250 tablet Tramadol, satu buah senjata tajam jenis badik, serta telepon genggam dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.

Kepala BBPOM di Jayapura, Hermanto menjelaskan Trihexyphenidyl sering disalahgunakan karena memberikan efek euforia dan halusinogenik. Jika dikonsumsi melebihi dosis, obat ini dapat menimbulkan efek samping berbahaya seperti gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, hipertensi, glaukoma, serta masalah prostat.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan ini tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan berisiko melanggar hukum.

Polda Papua dan BBPOM di Jayapura berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran obat ilegal guna melindungi Masyarakat di Papua dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sarana