Balai Besar POM di Jayapura Tetapkan Perjanjian Kinerja 2025, Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas

21-03-2025 Jayapura Dilihat 1725 kali

Jayapura – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura secara resmi menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 pada Rabu (12/02/2025). Dokumen ini menjadi komitmen dalam menjalankan program pengawasan obat dan makanan secara efektif demi melindungi masyarakat.

PK ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Jayapura sebagai penerima amanah, dengan Kepala Badan POM sebagai pemberi amanah. Dokumen ini berisi indikator kinerja yang terukur dan menjadi tolok ukur keberhasilan atau tantangan dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Balai Besar POM di Jayapura.

Penetapan PK ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah menyusun rencana kinerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran strategis nasional.

Dalam implementasinya, Balai Besar POM di Jayapura akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan. Selain itu, analisis terhadap kendala dan hambatan akan menjadi bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan.

Komitmen dalam menjalankan PK ini tidak lepas dari peran aktif seluruh pegawai dan pemangku kepentingan dalam mendukung visi, misi, serta tujuan Badan POM untuk memastikan keamanan dan kualitas obat serta makanan bagi masyarakat.

Balai Besar POM di Jayapura optimis bahwa dengan adanya perencanaan kinerja yang terukur dan berbasis evaluasi, pengawasan obat dan makanan di Papua dapat terus diperkuat demi melindungi kesehatan masyarakat secara maksimal.

Sarana