BBPOM di Jayapura dan HISFARDIS Dorong Penerapan CDOB untuk Pastikan Mutu dan Keamanan Obat di Papua

20-10-2025 Jayapura Dilihat 193 kali

Jayapura - Balai Besar POM di Jayapura bersama Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) Papua menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan POM (PerBPOM) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada Apoteker Penanggung Jawab dan pimpinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di wilayah Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan, termasuk perwakilan dari GP Farmasi. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (11/10/2025), sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan mutu dan keamanan obat yang beredar di Tanah Papua.

Kegiatan ini merupakan  inisiatif dari Hisfardis Papua yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Apoteker Penanggung Jawab terkait Cara Distribusi Obat yang Baik dengan memberikan pemahaman kepada Apoteker dan juga Pimpinan PBF terkait Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. Harapannya dengan meningkatnya kompetensi Apoteker Penanggung Jawab dan dengan dukungan dari Pimpinan PBF proses distribusi obat di wilayah Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan demi terjaminnya mutu dan keamanan obat yang beredar.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua selaku Instansi Pembina yang melakukan pembinaan kepada sarana distribusi obat baik PBF maupun Instalasi Farmasi Pemerintah. Pada kesempatan ini BBPOM di Jayapura menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi terkait peluang kolaborasi untuk mensosialisasikan PerBPOM 20 tahun 2025 ini kepada Instalasi Farmasi Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Kolaborasi ini dinilai penting untuk dilakukan untuk memastikan proses pendistribusian obat yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi Pemerintah juga dilakukan sesuai dengan kaiah Cara Distribusi Obat yang Baik demi terjaminnya mutu dan keamanan obat yang beredar agar masyarakat mendapatkan obat yang terjamin khasiat, mutu dan keamanannya.

Sarana