BBPOM di Jayapura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Obat Bahan Alam Berbahaya ke Kejaksaan Tinggi Papua

26-11-2024 Jayapura Dilihat 1700 kali

Jayapura – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran obat bahan alam (OBA) yang tidak memenuhi standar, mutu, dan keamanan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (22/11/2024).

Tersangka berinisial TP diserahkan langsung oleh Penyidik BPOM dan diterima oleh Jaksa Madya Yafeth Bonai. Barang bukti yang disertakan berupa 527 pcs obat bahan alam yang diketahui mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Perkara ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar (lima milyar rupiah).

“Kami telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak aman dan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Victor Burdam penyidik dari BBPOM di Jayapura.

Jaksa Yafeth Bonai menyampaikan bahwa kejaksaan akan segera mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka TP. Ia menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum terkait obat-obatan tradisional demi menjamin kesehatan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena obat bahan alam sering kali dianggap aman oleh masyarakat, namun dapat membahayakan kesehatan jika mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan. BBPOM di Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di Badan POM.

Sarana