Bimtek LHKPN dan Pendampingan SPI : Upaya Wujudkan Transparansi Penyelenggara Negara

08-11-2024 Jayapura Dilihat 711 kali

Jayapura – Balai Besar POM di Jayapura mengadakan Bimbingan Teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pendampingan SPI Tahun 2024 di Aula Balai Besar POM di Jayapura pada Selasa (07/11/2024).

Dalam pembukaannya, Nurjaya Kadir, selaku Kepala Bagian Tata Usaha menegaskan bahwa upaya pembangunan integritas perlu terus digalakkan secara masif karena integritas merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini, LHKPN dan SPI menjadi salah satu langkah awal untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi pada instansi publik, termasuk dalam BPOM.

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat I Badan POM RI yaitu Rizky Oktaviani, selaku Auditor Ahli Muda dan Abrar Rabbani Putra Ramadana selaku Auditor Terampil. Dalam materinya, Rizky menyampaikan bahwa dalam menyampaikan kewajiban LHKPN, Badan POM berpedoman pada peraturan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor 213 tahun 2023. Hasil Survei Penilaian Integritas BPOM Tahun 2023 yaitu 83,48 dimana nilai tersebut sudah berada diatas rata-rata seluruh K/L/PD peserta.

Abrar juga menambahkan materi terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN. Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan setahun sekali menggunakan sistem e-LHKPN yang dapat diakses pada halaman elhkpn.kpk.go.id. Harta yang dilaporkan yaitu saat mulai menjabat, harta per 31 Desember tahun berjalan atau pertahun, dan harta saat berakhir jabatan atau pensiun. Terlihat juga pelaporan gratifikasi BBPOM Jayapura sampai dengan Triwulan III Tahun 2024 dengan status NIHIL. 

Kegiatan tersebut berlangsung secara intens dengan cukup banyaknya pertanyaan dari pegawai Balai Besar POM di Jayapura. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini nilai SPI BPOM dapat lebih meningkat lagi. Maju wujudkan pemerintah akuntabel, bersih, dan transparan!

Sarana