Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik

01-09-2014 Jayapura Dilihat 1860 kali

20140901-deklarasi_keterbukaan_info_publik.jpg

 

Deklarasi merupakan satu langkah komisi informasi yang diberi mandate oleh Undang-Undang No.14, merupakan simbol komitmen bersama antara Penyedia Informasi dan Pengguna Informasi. Menyatukan tekad bahwa sudah terjadi kesepahaman bersama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Kantor Gubernur Propinsi Papua hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 dan dibuka langsung oleh Asisten II Sekda Papua Drs. Elia L., MM. Beliau membuka acara tersebut sekaligus menandatangani komitmen bersama keterbukaan informasi public diikut oleh Pimpinan SKPD. Turut hadir pula dari Balai Besar POM di Jayapura yang diwakili oleh Plh. Kepala Balai Besar POM di Jayapura Dra. Nurjaya Kadir, Staf Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Staf Bidang Pengujian Mikrobiologi dan Staf Sub. Bagian Tata Usaha.

Keterbukaan informasi public ini merupakan wujud dari implementasi asas keterbukaan demokrasi serta tata pemerintahan yang baik karena memiliki manfaat terhadap public, antara lain dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan KKN, mendukung penyelenggaraan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Balai Besar POM di Jayapura

Sarana