Hasil Kegiatan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2014 Balai Besar POM di Jayapura

01-09-2014 Jayapura Dilihat 2122 kali

20140901-obgabnas27280814.jpg

 

Upaya perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan Obat, Obat Tradisional, Pangan dan  Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada produk, secara terus menerus dan berkesinambungan selalu dilakukan oleh Badan POM RI dengan melakukan pengawasan baik pre-market maupun post-market. Dengan dukungan laboratorium pengujian yang handal, pengawasan post-market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat, makanan dan kosmetika ilegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM RI bersama Pengawas Farmasi dan Makanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI di seluruh Indonesia adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi serta melakukan operasi penertiban sarana produksi dan distribusi produk.

 

Pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2014 Badan POM RI beserta Balai Besar dan Balai POM diseluruh Indonesia melakukan Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) yang secara serentak dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Badan POM RI dalam melindungi masyarakat dari  penggunaan Obat, Obat Tradisional, Pangan dan  Kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

 

Untuk Wilayah Propinsi Papua, Operasi Gabungan Nasional dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Jayapura dilakukan di Kota Jayapura dan Kab. Merauke. Dari kegiatan operasi tersebut ditemukan pelanggaran di bidang Kesehatan yang dilakukan oleh 9 (sembilan) sarana. Dari ke-sembilan sarana tersebut petugas menemukan antara lain Obat Cina Tanpa Ijin Edar, Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Tanpa Ijin Edar, dan No. Registrasi Fiktif serta Kosmetik Tanpa Ijin Edar, mengadung Bahan Berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan mutu (kadaluarsa) dengan jumlah 99 item atau 2008 pieces. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa Obat/Obat Tradisional untuk penggunaan Disfungsi Ereksi, Stamina Pria, Asam Urat, Sesak Nafas dan Jamu Gemuk serta Kosmetika untuk penggunaan sebagai Pemutih, Pewarna Bibir dan Perawatan Wajah dengan total nilai ke-ekonomian sebesar Rp. 14.302.000,- (empat belas juta tiga ratus dua ribu rupiah).

 

Terhadap sarana yang melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku ditindaklanjuti dengan memberikan Sanksi Adminsitratif sampai dengan Sanksi Pro Justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI. Ini membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan dan memerangi produk yang melanggar serta merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara.

 

Badan POM RI menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Jayapura dengan nomor telepon/fax di (0967) 584067, 584062, 584087.

 

 

Balai Besar POM di Jayapura

 

Sarana