Untuk memperoleh gambaran Kabupaten/ Kota yang menerbitkan SPP-IRT sesuai pedoman SPP-IRT yang telah dilakukan oleh Kepala Badan POM RI tahun 2012 dan untuk mengetahui gambaran IRTP yang menerapkan Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) maka pada hari Selasa dan Rabu tanggal 2-3 September 2014 telah dilaksanakan Advokasi Kajian Implementasi Persyaratan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kota Jayapura dan 6 sarana IRTP di Kota Jayapura dengan didampingi supervisor dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI.
Dari hasil wawancara dengan Kepala seksi Kesling, Bapak Melkianus Wambrauw, A.Md.Kep diperoleh informasi bahwa sejak tahun 2014 kewenangan penerbitan SPP-IRT ada pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP). Dari informasi tersebut, Balai Besar POM di Jayapura akan melakukan advokasi kepada BPPTSP supaya dalam menerbitkan ijin harus memperhatikan pemenuhan syarat yang harus dimiliki oleh IRTP. Data IRTP yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura sebanyak 37 sarana, sedangkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPPTSP sebanyak 11 sarana.
Selanjutnya kami melakukan observasi langsung ke sarana IRTP.