Jayapura - Dalam rangka mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan serta Pedoman Sampling dan Pengujian, maka Balai Besar POM di Jayapura perlu meningkatkan kompetensi penguji dan ruang lingkup pengujian laboratorium dengan diselenggarakan pelatihan internal yang diikuti oleh personil fungsi pengujian Balai Besar POM di Jayapura, pada tanggal 21-25 Oktober 2024 dengan instruktur pelatihan yaitu Abdullah, dari Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM RI.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Jayapura, Nurjaya Kadir, pada pembukaan pelatihan menyampaikan, diharapkan dari pelatihan ini semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapatkan selama pelatihan sebagai bentuk adaptif personil pengujian laboratorium BBPOM di Jayapura agar dapat meningkatkan kompetensi personil dalam melakukan pengujian untuk melindungi masyarakat terhadap keamanan obat dan makanan. Adapun kesulitan dan hambatan yang dihadapi selama pelatihan internal diharapkan dapat segera ditemukan solusinya sehingga dapat menjadi pembelajaran serta dapat diterapkan dalam proses pengujian di Laboratorium.
Kegiatan pelatihan ini diawali dengan pre-test dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Dissolution-Mechanical Calibration and PVT serta Verifikasi Uji Disolusi. Peserta melakukan preparasi dan pengujian di Laboratorium Pengujian Obat dan Napza sesuai dengan protokol metode uji yang telah dijelaskan sebelumnya. Pelatihan diakhiri dengan presentasi hasil pelatihan dan post-test yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan personil terhadap pelatihan yang telah dilakukan.