Jayapura – Balai Besar POM di Jayapura melakukan pemusnahan arsip yang dilakukan secara daring di Badan POM melalui Biro Umum selaku pengelola 1 (satu) yang diikuti oleh 14 UPT di lingkungan Badan POM, termasuk Balai Besar POM di Jayapura pada Rabu (19/9/2025). Tujuan utama pemusnahan arsip adalah efisiensi dan efektivitas manajemen kearsipan, dengan cara mengurangi volume arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya, membebaskan ruang penyimpanan, dan menjaga keamanan informasi dari penyalahgunaan pihak tidak berhak. Selain itu, pemusnahan arsip dilakukan untuk menyelamatkan arsip bernilai guna dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kearsipan.
Kegiatan pemusnahan ini dibuka oleh Tim Arsip dan Persuratan Wilayah 1 lalu dilanjutkan dengan penilaian dan verifikasi terhadap arsip usul musnah yang diajukan oleh Unit Pengolah di lingkungan Badan POM yaitu terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah untuk dilakukan usul musnah ke lembaga kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Jenis arsip yang diusulkan musnah adalah arsip fasilitatif dan arsip substantif yang tercipta pada Balai Besar POM di Jayapura pada kurun waktu 1977-2022 sebanyak 446 nomor arsip. Berdasarkan hasil penilaian dan perbaikan daftar arsip dan uraian arsip terhadap arsip usul musnah milik Balai Besar POM di Jayapura, jumlah arsip yang disetujui untuk diusulkan musnah yaitu 299 nomor arsip yang terdiri dari dokumen dari bagian Pengadaan Barang Jasa, Bidan Infokom, Bidang Pengujian dan Bidang Pemeriksaan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas menjadi kertas rumput secara total sehingga tidak dapat dikenali fisik maupun informasinya.