Masih merupakan rangkaian program Reformasi Birokrasi, BBPOM di Jayapura mengadakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada hari Senin tanggal 3 Desember 2012 kepada seluruh pegawai BBPOM di Jayapura yang dibuka langsung oleh Bapak Drs. H. G. Kakerissa, Apt. Materi sosialisasi SKP yang dibawakan oleh Dra. Sapina dan Tikurara Bumbungan S.Si., Apt. ini menjelaskan tentang penilaian prestasi kerja pegawai yang berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Pegawai. Sesuai Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Untuk mencapai hal tersebut maka penilaian prestasi kerja PNS ditekankan pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Sebagai tujuan jangka panjang dari profesionalitas pegawai dan instansi, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang PNS mengetahui apa tugas dan fungsi pokok yang harus dikerjakan dan sasaran apa yang akan dicapai, dimana hal ini juga akan berpengaruh pada penilaian dan prestasi pegawai, jenjang karier, mutasi, pensiun dan hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian serta pelayanan
BBPOM di Jayapura